rec-dev.com – Tim Laboratorium Forensik Polda Bali telah mengidentifikasi sumber kebakaran yang mematikan di sebuah gudang LPG di Denpasar, Bali, yang mengakibatkan kematian 18 orang. Ditemukan bahwa sumber percikan berasal dari dinamo stater sebuah mobil.
Insiden tragis tersebut terjadi di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada hari Minggu, 9 Juni 2024. Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, mengungkapkan temuan investigasi Labfor Polda Bali.
Menurut Sukadi, titik awal ledakan dan api terdeteksi di area tengah gudang LPG milik CV Bintang Bagus Perkasa. “Sumber api berasal dari dinamo stater pada sebuah mobil pikap, di mana percikan dari dinamo tersebut mengenai gas yang bocor dari valve sebuah tabung LPG berkapasitas 50 kilogram,” ungkapnya pada sebuah pengumuman pada tanggal 23 Juni 2024.
Sukadi menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari beberapa saksi dan tersangka bernama Sukojin, mobil tersebut seringkali digunakan oleh korban yang bernama Edi. Namun, detail lebih lanjut belum bisa dipastikan karena kurangnya saksi mata yang bisa memverifikasi pernyataan Sukojin.
Selama pemeriksaan tempat kejadian perkara, Tim Labfor menemukan sebuah kunci yang masih tertinggal di posisi starter mobil tersebut. Hasil analisis laboratorium atas dinamo starter juga menunjukkan bahwa komponen tersebut telah terbakar.
Api yang berawal dari dinamo stater mobil tersebut dengan cepat menyebar ke gas yang diperkirakan bocor dari valve tabung LPG yang tidak tertutup dengan baik.
Setelah insiden yang merenggut 18 nyawa tersebut, belum ada bukti yang menunjukkan adanya aktivitas ilegal seperti pengoplosan gas dalam gudang tersebut. “Hasil investigasi dan analisa lab menunjukkan tidak ada tanda-tanda pengoplosan,” kata Sukadi.
Oleh karena itu, Sukadi menegaskan bahwa saat ini belum ada tambahan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka Sukojin, yang juga pemilik CV Bintang Bagus Perkasa dan gudang LPG terkait.
Pasal-pasal yang saat ini dikenakan kepada Sukojin termasuk Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Sebelumnya, kebakaran besar telah melanda gudang LPG tersebut, mengakibatkan 18 orang mengalami luka serius. Tim dari Pertamina Patra Niaga, yang turun ke lokasi kejadian, menegaskan bahwa gudang tersebut bukan merupakan agen resmi penyaluran LPG tabung.