rec-dev.com

rec-dev.com – Nikita Mirzani baru-baru ini mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kasus penipuan yang ia alami di Bali. Melalui Instagram Stories, ibu tiga anak ini mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali atas penanganan cepat atas kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan jual beli tanah senilai Rp 1,32 miliar.

Nikita menyatakan, “Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ditreskrimum Polda Bali atas respons cepat mereka terhadap kasus saya.”

Lebih lanjut, Nikita menjelaskan bahwa dua individu, Anita dan suaminya Satya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Saya sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian Indonesia. Terima kasih, Polda Bali,” tambahnya.

Pada 18 Oktober 2023, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Kasus tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan J sebagai terlapor utama.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan pada Jumat (3/11/2023) bahwa Nikita mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,32 miliar. Menurut Kombes Jansen, J menghubungi Nikita sekitar Agustus 2023, menawarkan tanah di Desa Canggu dengan sertifikat hak milik nomor 5608 atas nama NLS. Kesepakatan awal adalah pembelian tanah seluas 15 are dengan harga Rp 375 juta per are.

Nikita melakukan pembayaran awal sebesar Rp 1,32 miliar ke rekening bank yang terdaftar atas nama NSW. Namun, saat hendak melunasi pembayaran, J menaikkan harga tiga kali lipat, yang kemudian membuat Nikita merasa keberatan dan meminta pengembalian uang yang telah diserahkan.

“J menolak mengembalikan uang tersebut dengan alasan sudah dibayarkan. Meskipun kuasa hukum korban telah mengirimkan somasi, J tetap tidak mengembalikan uang tersebut,” kata Kombes Jansen.

Perkembangan ini menunjukkan langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan warga negara dari praktik penipuan dalam transaksi properti.