rec-dev.com

rec-dev.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) telah berhasil mengamankan Aipda A, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, karena terlibat dalam penyelundupan ganja seberat 141,7 kilogram.

Konfirmasi Penangkapan oleh Kapolres Padang Panjang

AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro membenarkan bahwa Aipda A adalah bagian dari anggotanya dan telah ditangkap oleh BNNP Sumbar. Kartyana mengungkapkan, pada waktu penangkapan, Aipda A sedang dalam masa cuti lebaran. “Benar, yang bersangkutan adalah anggota kami dan sedang cuti lebaran saat kejadian,” ucap Kartyana.

Tindakan Disiplin dan Hukum Terhadap Aipda A

Lebih lanjut, Kartyana menyatakan bahwa tindakan akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. “Kita akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada, melalui sidang disiplin, kode etik, dan proses pidana,” jelasnya.

Menanti Pengembangan Kasus dari BNNP

Kartyana menambahkan bahwa Polres Padang Panjang saat ini masih menunggu hasil pengembangan dari BNNP Sumbar. Hasil ini akan disampaikan kepada Polda Sumbar sebelum dikomunikasikan kembali ke Polres. “Kami masih koordinasi dengan Polda terkait pengembangan kasus ini,” tutur Kartyana.

Rincian Penangkapan oleh BNNP Sumbar

Dalam keterangan terpisah, AKBP Ikhlas dari BNNP Sumbar menyebutkan bahwa penangkapan Aipda A adalah hasil dari laporan masyarakat tentang pengiriman narkotika di wilayah tersebut. Ganja tersebut didapat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. “Terjadi kejar-kejaran sebelum pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Ikhlas.

Keterlibatan Narapidana dan Pengakuan Aipda A

Selama interogasi, Aipda A mengaku bahwa ganja tersebut milik seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Muaro Padang dan dia menerima bayaran Rp 2 juta untuk pengiriman tersebut. “Pelaku mengklaim hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah untuk keperluan sehari-hari,” jelas Ikhlas.

Frekuensi Pengiriman dan Upah yang Diterima

Aipda A juga mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam pengiriman ganja. “Dia telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali dengan upah berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per pengiriman,” tambah Ikhlas.

Penangkapan ini menandai seriusnya upaya pemberantasan narkotika oleh BNNP Sumbar dan menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara agen penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika ilegal.