rec-dev.com

rec-dev.com – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan amendemen dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini kini memperbolehkan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Detail Regulasi:

  • Pasal 83A (1): Menawarkan WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
  • Pasal 83A (2): WIUPK meliputi area yang sebelumnya berada di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
  • Pasal 83 (3): Melarang transfer IUPK dan/atau saham oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan tanpa persetujuan dari Menteri yang berkaitan.
  • Pasal 83 (4): Menetapkan bahwa organisasi kemasyarakatan keagamaan harus memiliki kontrol mayoritas dalam kepemilikan saham.
  • Regulasi ini juga melarang kolaborasi antara badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

Respon dari Muhammadiyah:
Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyatakan bahwa organisasi belum terlibat dalam pembicaraan atau penawaran terkait dengan kebijakan baru ini. “Kewenangan pengelolaan ini berada di tangan pemerintah. Kami, di Muhammadiyah, sampai saat ini belum menerima pembicaraan atau penawaran mengenai pengelolaan lahan tambang,” ungkap Mu’ti dalam wawancara yang dilakukan pada Sabtu (1/6).

Kebijakan terbaru yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara di Indonesia. Meskipun kebijakan ini memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, implementasi awal menunjukkan bahwa dialog antara pemerintah dan ormas keagamaan seperti Muhammadiyah belum terjalin.